August 30, 2009

MAKALAH PSIKOLOGI TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA

  BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah


Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Pertanyaan yang diberikan kepada pemakai antara lain:
a. Sejak kapan anda mulai mengkonsumsi narkoba?
b. Kenapa anda bisa terjerumus ke dalam dunia itu?
c. Jenis narkoba apa yang sering anda konsumsi?
d. Apabila anda sedang memakainya, sendirian atau beramai?
e. Reaksi apa yang anda rasakan apabila memakainya?
f. Faktor apa yang mendorong anda untuk berhenti mengkonsumsi narkoba?
2. Pertanyaan yang diberikan kepada polisi antara lain:
a. Sanksi apa yang diberikan kepada pengguna, pengedar dan pembuat narkoba?
b. Pasal berapa yang menerangkan tentang sanksi kepada pengguna, pengedar dan pembuat narkoba?
c. Pernahkah Polsek Rajagaluh menangkap pengedar atau pengguna narkoba?
d. Apabila anda merazia narkoba contohnya ganja dikemanakan?

 C. Tujuan Penulisan
Kami tim penyusun menulis makalah ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang, akibat dan hukuman bagi para pemakai, pengedar, dan pembuat narkoba khususnya di lingkungan pelajar SMAN 1 Rajagaluh. Supaya guru-guru atau dewan sekolah lebih tegas dalam pemeriksaan terhadap para siswa dan siswi SMA untuk tidak menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.

D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami melakukan penelitian atau dengan cara mewawancarai bekas pemakai narkoba dan polisi yang bersangkutan supaya lebih jelas dalam pembuatan atau penyusunan makalah ini, kami juga mempelajari dan membaca dari media-media massa yang menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba.

E. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada, maka kami mencoba menyusunnya sedemikian rupa sehingga permasalahan-permasalahan dapat terjawab secara sistematis. Adapun sistematika permasalahan ini adalah:

BAB II PEMBAHASAN
A. Macam-macam Narkoba, Pengaruh dan Efek Penggunaannya
 1. Cannabis (ganja, cimeng, mariyuana, hashis, rumput, grass)
  >Ganja bahan aktifnya tetrahidrocanabinol yang dapat membuat hilang kesadaran atau fly / teler.
*Efek penggunaan Ganja :
- Gelisah
- Lemas dan ingin tidur terus
- Perasaan gembira dan selalu tertawa untuk hal yang tidak lucu
- Nafsu makan besar
- Persepsi tentang benda berubah Akibat jangka panjang
- Gangguan memori otak / pelupa
- Sulit berfikir dan konsentrasi
- Suka bengong

2. Ecstasy (inex, kancing)
  Tergolong jenis zat psikotropika
  Jenisnya antara lain : apel, alladin, elektric, gober, butterfly, dan lain-lain.
  Bahan ecstasy sering dicampur dengan zat-zat kimia berbahaya seperti insektisida dan pil KB
*Pengaruh menggunakan ecstasy:
- Energik - Tidak bisa diam
- Mata sayu - Over acting
- Pusat - Susah tidur
- Berkeringat

 Efek penggunaan ecstasy:
- Syaraf otak rusak
- Dehidrasi
- Gangguan lever
- Tulang dan gigi keropos
- Tidak nafsu makan
- Waktu tidur terganggu (jet lag)
- Syaraf mata rusak
- Paranoid

3. Shabu-shabu (ubas, ss, mecin)
  Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan.
  Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.
 Efek yang ditimbulkan :
- Menjadi bersemangat
- Paranoid
- Gelisah
- Tidak bisa diam
- Tidak ingin makan
- Tidak bisa tidur
- Otak sulit berfikir dan konsentrasi
- Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah.

4. Putaw (PT, bedak, putih)
 Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw.

Efek pemakaian putaw
- Mata menjadi sayu - Menjadi pendiam
- Mengantuk - Mata berair
- Pucat - Badan menjadi kurus / mual-mual
- Bicara tidak jelas - Sulit berfikir
- Tidak dapat konsentrasi - Pemarah dan temperamental
- Cadel - Pandai berbohong
- Hidung gatal - Plin-plan
- Menyebabkan kelumpuhan - Kematian bila overdosis
- Terkena gangguan darah dan darah

Sakaw atau sakit karena putau terjadi apabila si pecandu "putus" menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat. Selain diberikan motivasi dan didampingi.

Gejala yang ditimbulkan :
- Mual-mual
- Mata dan hidung berair
- Sakit perut / diare
- Tulang terasa ngilu
- Badan berkeringat
- Selalu kedinginan

5. Bahan adiktif lainnya seperti :
Lem aica aibon, thinner, bensin, spritus, jamur kotoran kerbau dan kecubung.
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
o Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
o Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
o Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
o Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
o Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.

Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
-Aspek fisik
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian

Aspek psikologis :
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Selalu berbohong
- Tidak merasa aman
- Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Ketakutan yang luar biasa
- Hilang ingatan (gila)

Aspek social :
- Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
- Mengganggu ketertiban umum
- Selalu menghindari kontak dengan orang lain
- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan hubungan seks secara bebas
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual
- Mencuri.
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian "status sosial", dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.

Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
- Keluarga yang kacau balau, terutama adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
- Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
- Anal/remaja yang sangat pemalu
- Anak yang bertingkah laku agresif
- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah

- Miskin ketrampilan sosial
- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
- Tidak berada dalam pengawasan orang tua
- Suka mencari sensasi
- Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
- Rencah penghayatan spiritualnya.

*Ciri-ciri penyalahguna narkoba :
 -Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci
- Sering didatangi atau menerima telepon orang-orang yang tidak dikenal
- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan
- Sering kehilangan uang/barang di rumah

 Perubahan psikologis
- Malas belajar
- Mudah tersinggung
- Sulit berkonsentrasi

 Perubahan perilaku sosial
- Menghindari kontak mata langsung
- Berbohong atau memanipulasi keadaan
- Kurang disiplin
- Bengong atau linglung
- Suka membolos
- Mengabaikan kegiatan ibadah
- Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.

B. Narkoba dan Agama

Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur'an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
"Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi". (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
"Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram". (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

C. Pencegahan Dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba

Faktor yang dapat mencegah remaja menggunakan narkoba :
- Ikatan yang kuat di dalam keluarga
- Pengawasan orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam kehidupan anak/remaja
- Keberhasilan di sekolah
- Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
- Menerima norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.
- Keluarga harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik
- Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
- Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
- Memonitor aktivitas mereka
- Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul
- Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
- Orang tua harus menjadi panutan
- Orang tua menjadi teman diskusi
- Orang tua menjadi tempat bertanya
- Mampu mengembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai keagamaan
- Menggali potensi anak untuk dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.

 Solusi yang dapat dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
- Berusaha tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung
- Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
- Dengarkan anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
- Hargai kejujuran
- Jujur terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
- Tingkatkan hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
- Cari pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
- Pendekatan kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.

D. Latar Belakang Penggunaan Narkoba

Pada awalnya orang-orang yang mengkonsumsi narkoba ketika masih sekolah SMP, di SMP mereka mulai mencoba minum-minuman keras yang ditawari oleh teman-temannya yang ada di SMA. Ketika mereka sudah masuk SMA mereka mulai mencoba mengkonsumsi pil lexotan yang dosisnya ringan, kemudian mereka mencoba obat-obatan yang dosisnya tinggi.
Orang-orang mengkonsumsi narkoba itu bertujuan untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapi olehnya. Misalnya anak yang selalu dimarahi oleh orang tuanya dan kurang perhatian (kasih sayang) dari kedua orang tuanya pasti merasa kesal dan marah maka, untuk menghilangkan rasa kesal dan marahnya mereka minum-minuman keras bahkan ada yang langsung memakai narkoba.
Apabila ditambah dengan pergaulan yang bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak sendiri dan tidak mau diatur sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba ini.

E. Jenis-Jenis Narkoba Yang Biasa Dikonsumsi

Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganda dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi dan dapat sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.

F. Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba su
paya bisa membeli narkoba dengan cara merampok mencuri dan sebagainya.

G. Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai Dan Pengedar Narkoba

Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
 Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
 Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
 UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
 UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)





BAB III

KESIMPULAN

Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.
Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba.
Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.









BAB IV

DAFTAR PUSTAKA
- Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
- M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
- Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.

PENUTUP
Demikian makalah ini penulis susun, untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan kita. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.



No comments: